SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMPUNGAN LIMBAH B3 TANPA IZIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 537/PID.B/LH/2020/PN PLG
Semua manusia membutuhkan lingkungan sebagai suatu ekosistem. Namun tidak semua orang menjaga lingkungan guna keuntungannya pribadi tanpa melihat apa resiko yang bakal ditimbulkan. Salah satunya kasus penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oknum yang memperjual belikan oli bekas pakai. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana penampungan limbah B3 dalam undang-undang yang berlaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 537/Pid.B/LH/2020/PN Plg. Kedua, penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penampungan limbah B3 dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 537/Pid.B/LH/2020/PN Plg. Permasalahan di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif (yuridis dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan, serta metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian permasalahan yang pertama adalah pengaturan terhadap tindak pidana penampungan limbah B3 tanpa izin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 537/Pid.B/LH/2020/PN Plg yang dapat dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penampungan limbah B3 tanpa izin melanggar Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk permasalahan kedua mengenai penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penampungan limbah B3 tanpa izin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat disimpulkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tidak tersedia versi lain