SKRIPSI : ANALISIS YURIDIS PENJIPLAKAN SKETSA TUGU SELAMAT DATANG SEBAGAI LOGO MALL GRAND INDONESIA TANPA IZIN MILIK ALM. HENK NGANTUNG DIKAITKAN DENGAN UU NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO 35/PDT.SUS-HKI/ HAK CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. )
Seiring perkembangan zaman ragam bentuk arsitektur semakin berkembang yang di dorong oleh perkembangan teknologi dan semakin terbatasnya lahan sehingga desain arsitektur dituntut agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Karya Arsitektur adalah proses dan produk dari perencanaan, perancangan, dan konstruksi bangunan atau struktur lainnya. Karya arsitektur merupakan bagian dari HKI. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Mall Grand Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kasus Penjiplakan Sketsa Tugu Selamat Datang oleh Pihak Mall Grand Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan atau studi dokumen terhadap data sekunder yang terkait dalam permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian ini berupa perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta Sketsa Tugu Selamat Datang yaitu perlindungan hukum preventif UUHC No 28 Tahun 2014 mengatur asal 40 ayat (1) huruf f mengatur tentang perlindungan hukum karya seni arsitektur dan perlindungan hukum represif adanya denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Serta pertimbangan hakim berdasarkan gugatan ahli waris dari Alm.Henk Ngantung Pihak Mall Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karya arsitektur dikenakan denda Rp.1.000.000.000.,00 (satu milyar rupiah) sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC No 28 Tahun 2014. Dengan adanya kasus tersebut pentingnya mendaftarkan hak cipta yaitu agar ciptaan yang telah dibuat dengan kerja keras pencipta sah di mata hukum dan juga mendapat perlindungan hukum terhadap hak tersebut oleh negara serta Hakim seharusnya dalam persidangan mempertimbangkan hukum menggunakan undang-undang yang baru yaitu UUHC NO 28 Tahun 2014 dan KUHPerdata karena kasus ini tahun 2020.
Tidak tersedia versi lain