SKRIPSI : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 745/PID.SUS/2021/PN. BDG
Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional dan sudah banyakmenimbulkan korban terutama di kalangan generasi muda. Penyelahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta Obat Terlarang lainnya dari waktu ke waktu semakin meningkat dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya telah dirasakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya (NARKOBA) dengan berbagai implikasinya dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah Internasional dan Nasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negera, serta dapat melemahkan ketahanan nasional yang dapat menghambat jalannya pembangunan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kebijakan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 745/PID.SUS/2021/PN.BDG. Dalam hal penyususan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pendekatan kasus yaitu Putusan Pengadilan Negeri No. 745/PID.SUS/2021/PN. BDG. Metode analisis
datanya menggunakan analisa motode kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian diolah dan disusun secara sistematis. Kebijakan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, diatur juga mengenai prekursor narkotika karena prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 745/PID.SUS/2021/PN.BDG yaitu pelaku bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana yaitu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) 3 (tiga) bulan.
Tidak tersedia versi lain