SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS PASAL 114 AYAT (1) JO. PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ANAK BERHADAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR : 13/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BJB
Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, lebih-lebih ketika yang melakukan adalah anak-anak. Salah satunya kasus tindak pidana jual beli narkotika yang dilakukan oleh anak berusia 17 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, meninjau secara yuridis dan menganalisis mengenai penerapan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak Berhadapan Hukum dalam tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bjb. Penelitian di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif (dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif. Berdasarkan analisis penulis terhadap penerapan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Anak Berhadapan Hukum Sebagai Pengedar Narkotika Golongan I dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bjb ditemukan bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai apabila melihat unsur-unsur pasal-pasalnya kemudian dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan yang dibuktikan dalam fakta persidangan yang tertera pada putusan sehingga anak dapat dipertanggung jawabkan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan, dan pidana pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) selama 6 (enam) bulan terhadap anak sudah tepat karena berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, lalu apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana anak, dalam penjatuhan putusan tersebut penulis berpendapat bahwa hakim memberlakukan putusan tersebut demi kepentingan terbaik untuk anak.
Tidak tersedia versi lain