SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TENTANG UJARAN KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH JERINX YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTORIK (STUDI KASUS PUTUSAN PT. DPS NO. 72/PID.SUS/2020/PT DPS)
Kehadiran teknologi informasi memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif hadirnya teknologi informasi dapat dirasakan pada kemudahan manusia dalam melakukan pekerjaan, belajar dan bermain yang dibantu oleh kehadiran teknologi informasi tersebut. Dampak negatif dari munculnya teknologi informasi adalah munculnya kejahatan baru karena informasi dalam bentuk elektronik yang tersedia di dalam perangkat teknologi informasi sangat mudah untuk berpindah dari satu perangkat teknologi informasi ke perangkat teknologi informasi yang lain. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi kepentingan hukum para pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik agar memperoleh kepastian hukum. Putusan Pengadilan Tinggi DPS No. 72/PID.SUS/2020/PT. DPS adalah salah satu kasus yang diputus menggunakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ujaran kebencian yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan untuk mengetahui pidana atau pemidanaan terhadap Jerinx sebagai pelaku tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dihubungkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DPS No.72/PID.SUS/2020/PT. DPS. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis fakta mengenai penerapan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Ujaran kebencian yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adalah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Pidana dan pemidanaan terhadap Jerinx sebagai pelaku tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DPS Nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Tidak tersedia versi lain