SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SCAFFOLDING ANTARA PT BINAJAYA PERKASA MANDIRI DENGAN PT HUTOMO MANDALA PERKASA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 435/PDT.G/2020/PN SBY)
Untuk merealisasikan kegiatan sewa scaffolding, hubungan antara pihak penyedia barang dan penyewa diawali dengan suatu perjanjian sewa menyewa. Pada praktiknya, tidak jarang ditemukan salah satu pihak dari perjanjian melakukan wanprestasi sehingga merugikan pihak yang lain. Penulis meneliti perjanjian sewa menyewa scaffolding antara PT. BPM dan PT. HMP dengan tujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa, serta untuk mengetahui akibat hukum Putusan Nomor 435/Pdt.G/2020/PN Sby mengenai wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa scaffolding dihubungkan dengan buku III KUH Perdata. Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan akhirnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kewajiban PT. BPM sebagai pihak yang menyewakan adalah menyerahkan scaffolding, memelihara scaffolding tersebut, serta memberikan kenikmatan yang tenteram dari scaffolding tersebut selama berlangsungnya sewa. Selanjutnya, kewajiban PT. HMP sebagai pihak penyewa adalah memakai scaffolding dengan baik sesuai dengan tujuan, membayar harga scaffolding sebesar Rp.439.428.200,- serta mengembalikan kembali barang-barang scaffolding dengan keadaan yang baik. Untuk hak dari pihak yang menyewakan (PT. BPM) adalah meminta pembatalan sewa apabila scaffolding tidak dipakai sesuai dengan kegunaan dan tujuan, berhak untuk menerima harga sewa sebesar Rp. 439.428.200,-. Apabila scaffolding mengalami kerusakan karena kesalahan penyewa, maka PT. BPM berhak menerima ganti rugi, apabila penyewa tidak melakukan perbaikan sesuai dengan tanggung jawab, maka PT. BPM berhak meminta biaya kepada penyewa, serta PT. BPM berhak atas pengembalian scaffolding dengan keadaan yang baik. Untuk hak pihak penyewa (PT. HMP), adalah berhak menerima scaffolding dalam keadaan sebaik-baiknya, berhak atas pemeliharaan scaffolding yang disewa dan jaminan kenikmatan, ketentraman selama masa sewa berlangsung, serta PT. HMP sebagai pihak penyewa berhak atas jaminan tidak adanya cacat tersembunyi pada barang-barang scaffolding yang disewa. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 1243, 1246, 1248, dan 1250 KUH Perdata, akibat hukum dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat (PT. HMP) dalam putusan Nomor 435/Pdt.G/2020/PN SBY, adalah mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Tidak tersedia versi lain