SKRIPSI : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 289/PID.SUS/2020/PN. TRG
Korban tindak pidana pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, dalam hal ini yaitu anak di bawah umur. Sebab, pada faktanya korban tindak pidana seringkali kurang memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku tindak pidana. Akibatnya, kondisi korban seperti tidak dipedulikan sama sekali. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis untuk membahas dan menganalisis lebih lanjut. Penulis meneliti kajian tersebut dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagai korban tindak pidana persetubuhan dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Nomor 289/PID.SUS/2020/PN.TRG. Metode penelitian tersebut menggunakan pendekatan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pendekatan kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 289/PID.SUS/2020/PN.TRG. Kemudian, teknik pengumpulan data menggunakan bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku referensi, dan jurnal hukum mengenai tindak pidana persetubuhan. Maka dari itu, objek penelitian tersebut adalah perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban tindak pidana persetubuhan dalam perspektif perlindungan anak. Berdasarkan analisis penulis, diperoleh kesimpulan yang pertama bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Korban DILLA Binti ISKANDAR sangat diperlukan berdasarkan Pasal 59 A dan Pasal 59 Ayat (2) J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, bahwa sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Anak di Bawah Umur Dalam Putusan No. 289/Pid.Sus/2020/PN.TRG sesuai dengan putusan hakim bahwasanya Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tidak tersedia versi lain