SKRIPSI : KEBIJAKAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA TENTANG KRIMINALISASI MARITAL RAPE PADA PASAL 480 AYAT (2) HURUF A RKUHP TAHUN 2019 DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
Dewasa ini, seringkali ditemukan tindakan kekerasan dalam suatu perkawinan, seperti pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Dalam literatur hal tersebut dikenal istilah marital rape. Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan, jelas perbuatannya dilakukan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan paksaan. Hal ini akan menimbulkan dampak buruk bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan tersebut. Sayangnya, marital rape ini tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan tidak ada pengaturannya dalam KUHP. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan zaman dan dikarenakan ketentuan pada Pasal 285 KUHP tidak mengatur mengenai marital rape, sedangkan marital rape itu telah nyata terjadi dan perbuatan tersebut sesungguhnya bersifat melawan hukum. Oleh karenanya pembuat undang-undang mencetuskan ide dengan menetapkan marital rape sebagai tindak pidana di dalam RKUHP Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 480 Ayat (2) huruf a. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi marital rape pada Pasal 480 Ayat (2) huruf a RKUHP Tahun 2019 dalam perspektif politik hukum pidana dan untuk mengetahui upaya penanggulangan kejahatan marital rape dengan menggunakan sarana non-penal sebagai upaya preventif dalam studi politik kriminal. Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif menggunakan bahan hukum primer berupa UUD 1945, KUHP dan UU yang terkait lainnya yang terkait, bahan hukum sekunder berupa literature termasuk RKUHP Ed. 2019 dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa. Penyelesaian terhadap pokok-pokok permasalahan penelitiannya menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kebijakan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, dianalisis menggunakan metode kualitatif, bentuk analisisnya bersifat deskriptif. Hasil peneltian terhadap permasalahan pertama, dengan berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach), dikriminalisasinya marital rape dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh perempuan sebagai seorang istri yang mana hal ini berkaitan dengan politik kriminal sebagai usaha-usaha rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan yang memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat demi mencapai kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk permasalahan kedua, selain dengan dilakukannya upaya kriminalisasi marital rape, diperlukan juga upaya-upaya non-penal untuk menanggulangi permasalahan marital rape ini seperti penyuluhan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas mengenai
Tidak tersedia versi lain