SKRIPSI : PEMBERLAKUAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA (SK DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NO : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM)
Anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara pihak dalam konvensi hak- hak anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Sistem peradilan anak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada pelaksanaan menggunakan restorative justice melalui sistem diversi pada tingkat penyidik anak, penuntut anak, hakim anak hingga pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. Metode yang di gunakan penulis untuk bahan penelitian skripsi memakai pendekatan deskriptif, pendekatan yuridis normatif, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, pendekatan perundang-undangan, studi dokumen dan studi literatur. Berdasarkan, objek penelitian mengenai penyelesian tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan pada Putusan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN BDG yang masih menempatkan anak pada pidana penjara. Pada hasil penelitian, pertama penerapan restorative justice dalam sistem peradilan anak banyak memiliki hambatan melakukan mediasi dari tingkat penyidikan, penuntut, sampai badan peradilan umum pada pelaksanaannya menggunakan diversi. Kedua, kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak di tanggapi serius direktur jenderal badan peradilan umum mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman restorative justice di setiap pengadilan di lingkungan peradilan umum dalam memahami dan melaksanakan penerapan peraturan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain