SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU GORILA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI KELAS 1 A BANDUNG NOMOR 1224/PID.SUS/2019/PN BDG
Penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla merupakan salah satu kenyataan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak yang merasa bertanggung jawab dalam menangani peredaran narkotika. Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 1224/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg menimbulkan permasalahan yang menarik untuk dianalisis, yaitu tentang analisis yuridis tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau gorila dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 1224/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg dan daya guna pemidanaan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorilla dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 1224/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitain yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Data yang dikumpulan melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 1224/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg menunjukan telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorilla yang dilakukan oleh terdakwa Dimas Candra Zaenudin Bin Iyan Ahmad Zaenudin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Daya guna pemidanaan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis Tembakau Gorilla dalam Putusan aquo dapat memberikan dampak nyata terhadap terdakwa untuk tidak menggulangi kembali perbuatannya dan mendapatkan efek jera dengan cara memasyarakatkan kembali pelaku pengedar narkotika jenis Tembakau Gorilla serta perlindungan warga masyarakat dari kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorila.
Tidak tersedia versi lain