SKRIPSI : PROSES PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. TERMINAL BANGSA MANDIRI OLEH PT. FKS MULTI AGRO Tbk DALAM ANALISA UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 19/KPPU-M/2019
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999. Terkait dengan peraturan perundang undangan tersebut, terdapat pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk. Penulis meneliti transaksi tersebut dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian pengambilalihan saham tersebut dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57 Tahun 2010. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan KPPU terhadap transaksi pengambilalihan saham itu. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa proses pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk (Terlapor) tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Transaksi pengambilalihan saham tersebut melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 57 Tahun 2010. Nilai aset dan/atau nilai penjualan dalam transaksi pengambilalihan saham itu memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengambilalihan. Terlapor terlambat melakukan notifikasi kepada KPPU selama seribu enam hari kerja. Putusan KPPU terhadap transaksi pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk tertuang dalam Putusan Nomor 19/KPPU-M/2019. Amar putusan ini, antara lain menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 57 Tahun 2010 serta menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah. Putusan tersebut sesuai dengan fakta serta bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57 Tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain