SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TENTANG PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP MAKELAR PROSTITUSI YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ONLINE (STUDI PERKARA PUTUSAN NOMOR 199/PID.B/2021/PN BDG)
Makelar prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dijatuhi pidana dan pemidanaan. Penulis meneliti tentang pidana dan pemidanaan terhadap makelar prostitusi online dalam kaitannya dengan Pasal 296 KUHP tentang Makelar Prostitusi dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tujuan untuk mengetahui makelar prostitusi online yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan untuk mengetahui pidana dan pemidanaan makelar prostitusi online dalam putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Bdg. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana makelar prostitusi yang dilakukan melalui media online, yang kemudian dianalisis secara yuridis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pasal 296 KUHP menyebutkan makelar prostitusi online yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana yaitu perbuatan nyata seseorang yang merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar aturan hukum, dalam kasus ini dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencaharian. Pidana dan pemidanaan terhadap makelar prostitusi online dalam Putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Bdg dijatuhkan terhadap terdakwa Deri Indriyana karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 296 KUHP tentang Makelar Prostitusi, oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan. Berdasarkan pada tujuan pidana dan pemidanaan, hakim menjatuhkan pidana dan pemidanaan terhadap terdakwa, yaitu agar mencegah terjadinya kejahatan serupa, terutama dalam ranah kesusilaan yaitu tindak pidana makelar prostitusi, dan juga untuk memperbaiki terdakwa agar menjadi manusia yang lebih baik dan berguna di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain