Text
SKRIPSI : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN BROADCAST EQUIPMENT DAN INSTALASI MINI STUDIO NEWS ROOM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 16/Pdt.G/2020/PN Bdg
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sehingga harus dilaksanakan. Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian pengadaan broadcast equipment dan instalasi mini studio news room antara PT. BBC SW dan AVC MP dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui wanprestasi dalam perjanjian pengadaan dan instalasi tersebut ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pengadaan dan instalasi tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian pengadaan dan instalasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Wanprestasi dalam perjanjian pengadaan dan instalasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian pengadaan dan instalasi itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh PT. BBC SW sebagai pemberi kerja, yaitu tidak melakukan pembayaran termin kedua sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) kepada AVC MP sebagai pelaksana kerja. Dalam hal ini, wanprestasi yang dilakukan PT. BBC SW berupa tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan atau melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya kepada AVC MP sebagai pelaksana kerja, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Sesuai dengan teori tentang wanprestasi, hal itu termasuk salah satu bentuk wanprestasi. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pengadaan dan instalasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/PN Bdg yang menyatakan, antara lain mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Putusan ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan serta sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian.
Tidak tersedia versi lain