Text
SKRIPSI : DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA KONSUMEN DAN PT.WBP DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 165/Pdt.G/2020/PN Bdg
Pelaksanaan perjanjian harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan kepatutan dalam masyarakat agar tidak dianggap terjadi perbuatan melawan hukum. Penulis meneliti dugaan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara konsumen dan PT. WBP dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa perbuatan PT. WBP terkait p erjanjian jual beli tanah dan bangunan termasuk perbuatan melawan hukum atau bukan serta untuk mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan yang dilakukan PT. WBP terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat dugaan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara konsumen dan PT. WBP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Perbuatan PT. WBP terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan itu memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu PT. WBP tidak memproses jual beli atas objek jual beli; perbuatan itu melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri; PT. WBP bersalah karena sengaja atau lalai untuk melangsungkan perikatan, baik dalam bentuk PPJB dan/atau AJB untuk mengalihkan hak kepemilikkan objek jual beli; perbuatan itu menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi konsumen; dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan yang dilakukan PT. WBP, antara lain menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; menyatakan sah dan berharga alat bukti yang berkaitan dengan jual beli antara Penggugat dan Tergugat; menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; memerintahkan agar Tergugat melakukan penyerahan secara hukum kepada Penggugat atas sebidang tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan, yang sekarang dikenal dengan Komplek The Green Ciumbuleuit Kavling Nomor 16 Kota Bandung; menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.440.000,00; dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Putusan ini bukan merupakan putusan final yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht), masih terbuka untuk dikoreksi apabila ada upaya hukum banding dan kasasi.
Tidak tersedia versi lain