SKRIPSI : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI UNIT APARTEMEN ANTARA KONSUMEN DAN PT. GGK DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 163/PDT.G/2019/PN Bdg
Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang yang membuatnya sehingga harus dipatuhi. Namun, kadang-kadang dalam pelaksanaanya terjadi wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli apartemen antara konsumen dan PT. GGK dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian tersebut ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian jual beli apartemen antara konsumen dan PT. GGK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan wanprestasi dalam perjanjian jual beli apartemen antara konsumen dan PT. GGK merupakan pelanggaran terhadap hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian jual beli apartemen tersebut telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan mengenai jual beli dalam Buku III KUH Perdata, namun dalam pelaksanaanya terjadi wanprestasi. Wanprestasi itu dilakukan oleh PT. GGK sebagai penjual (Tergugat), yaitu tidak membangun apartemen yang dijanjikan dan tidak mengembalikan uang yang telah diserahkan konsumen sebagai pembeli (Penggugat). Sesuai dengan teori tentang wanprestasi, hal ini merupakan salah satu bentuk wanprestasi. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli apartemen antara konsumen dan PT. GGK adalah: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan PPJB Nomor: 01/PPJB/GGK-THP/IX/2015 tanggal 3 September 2015 dan Surat Komitmen Pembayaran (Pengembalian Dana) Nomor: 01/GGK-MRD/IV/2018 tertanggal 2 April 2019 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan sah menurut hukum; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji; menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 455.808.480; menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.701.000. Putusan ini sudah sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian serta sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.
Tidak tersedia versi lain