SKRIPSI : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN PEMASANGAN KUSEN DAN KACA GEDUNG BANANA GRAND HOTEL DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 332/Pdt.G/2019/PN Bdg
Para pihak dalam perjanjian harus melaksanakan prestasi/kewajibannya sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Apabila prestasi telah dilaksanakan, maka timbul keadaan yang disebut wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan pemasangan kusen dan kaca gedung Banana Grand Hotel dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian tersebut ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan pemasangan kusen dan kaca gedung Banana Grand Hotel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan pemasangan kusen dan kaca gedung Banana Grand Hotel merupakan pelanggaran terhadap hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian pekerjaan pemasangan kusen dan kaca telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam KUH Perdata dan pekerjaan tersebut termasuk bagian dari jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jasa konstruksi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan PT. SJS sebagai Pengguna Jasa, yaitu tidak membayar hasil pekerjaan pemasangan kusen dan kaca gedung Banana Grand Hotel sebesar Rp.558.660.049,- kepada Lim Wan Lie. Bentuk wanprestasi PT. SJS berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan kusen dan kaca gedung Banana Grand Hotel tertuang dalam Putusan Nomor 332/Pdt.G/2019/PN Bdg. Amar putusan itu adalah: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah dan mengikat kesepakatan berdasarkan perintah lisan Tergugat kepada Penggugat; menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi; menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebasar Rp.558.660.049,-; menghukum pula Tergugat membayar ganti rugi atas kehilangan keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp.533.266.401,-; menyatakan peletakan sita persamaan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan/Sita Persamaan adalah sah dan berharga; membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.218.000,-; dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Amar putusan majelis hakim itu, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan serta sesuai dengan teori dan akidah hukum perjanjian.
Tidak tersedia versi lain