SKRIPSI : Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PT. Freeport Yang Meninggal Akibat Penembakan Organisasi Papua Merdeka Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pembangunan ketenagakerjaan termasuk pula dalam pembangunan nasional, yang dimana tenaga kerja memiliki peranan penting. Namun peran penting ini harus pula dibagi dengan pemenuhan hak-hak dan adanya perlindungan yang mendasar bagi mereka. sehingga pada saat persamaan akan terwujud kondisi yang kondusif bagi para pekerja. Banyak persoalan yang telah dialami para pekerja mulai dari sistem pengupahan, praktek outsourching, masalah sistem pengawasan tenaga kerja, dan penembakan terhadap pekerja. Dalam hal penembakan yang dilakukan oleh gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Para pekerja belum mendapatkan kesejahteraan dan rasa aman ketika bekerja. Maka tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan PT. Freeport yang berada di Timika dan kedua, untuk mengetahui peranan negara dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja PT. Freeport yang menjadi korban serangan (Organisasi Papua Merdeka) OPM. Metode penelitian yang gunakan terkait dengan Spesifikasi Penelitian yakni bersifat deskritif, jenis penelitian ialah yuridis normatif yang dilakukan melaui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi literatur, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukm tersier, metode analisis data yakni dianalisi secara kualitatatif. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama, yaitu lebih mengutamakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Freeport Indonesia. PT. Freeport Indonesia dalam hal ini tidak mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus penembakan yang menimpa karyawan. Serta tidak ada perlakuan khusus agar pelaku mendapatkan sanksi yang tegas. Kedua, bahwa negara telah gagal memastikan jaminan perlindungan HAM bagi para pekerja dan masyarakat sipil terkait, atas segala bentuk kejahatan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang sering terjadi di Papua pada umumnya dan karyawan Freeport pada khususnya.
Tidak tersedia versi lain