SKRIPSI : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Terhadap Anak Dihubungkan Dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 285/Pid.Sus/2018/Pn Trg)
Latar Belakang Penelitian ini didasari karena anak merupakan amanah yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat yang berhak mendapatkan perlindungan hukum serta mendapatkan hak tanpa ia minta. Pencabulan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Secara umum diketahui bahwa kurangnya pemahaman anak-anak mengenai perbuatan cabul menjadi salah satu faktor penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak, seringkali mereka dimanfaatkan oleh orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencabulan secara berlanjut terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 285/Pid.Sus/2018/PN Trg. Serta pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 285/Pid.Sus/2018/PN Trg dalam perspektif pemidanaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analisis., menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, (1) terdakwa Irwansyah Bin Kadri (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diatur dalam 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2) Bahwa hakim telah mempertimbangkan baik fakta-fakta yang ada dalam persidangan, keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang nantinya akan menimbulkan efek jera kepada terdakwa, memberi rasa takut bagi terpidana dan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa.
Tidak tersedia versi lain