SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor 856/Pid.B/2019/PN.BDG)
Pornografi merupakan kejahatan yang bersifat privasi sehingga penegakan hukum terhadap pemberantasan pornografi ada banyak kesulitan. Salah satu faktor penghambat pemberantasan pornografi antara lain karena kurangnya kerjasama dari masyarakat dan berbagai pihak dalam melaporkan kejahatan ini. Penegakan hukum pidana memiliki kecenderungan untuk dipengaruhi oleh struktur masyarakat, yang merupakan kendala yang memungkinkan penegakan hukum pidana dapat dijalankan dan dapat memberikan hambatan yang mengarah pada penegakan hukum pidana tidak dapat dijalankan atau tidak dapat memaksimalkan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil tindak pidana pornografi dalam media elektronik serta pertimbangan hukum hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana dalam menjatuhkan putusan Nomor 856/Pid.B/2019/PN.Bdg. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang ada, maka Penulis mengambil kesimpulan antara lain: 1) penerapan hukum pidana materil tindak pidana pornografi dalam putusan perkara. Nomor, 856/PID.B/2019/PN.BDG. sudah tepat. 2) Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan; Pidana penjara yang dijatuhkan hakim adalah seperdua dari ancaman maksimum pidana dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni pidana penjara paling lama 6 tahun. Penulis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa tergolong ringan. Mengingat kerugian terhadap korban sangat besar. 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Tidak tersedia versi lain