Text
Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten
Kebijakan transaksi non tunai merupakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditindak lanjuti pihak Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan surat edaran SE910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Tidak tersedia versi lain