Text
Pelaksanaan Kepemimpinan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Di Desa Malabar Kecamatan Cibadak
pelaksanaan kepemimpinan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 cukup baik dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proforsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Tidak tersedia versi lain