Text
Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Izin Lembaga Amil Zakat (Studi Pada Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa Provinsi banten)
implementasi kebijakan yaitu tahapan dalam proses kebijaksanaan. Maka penulis menarik kesimpulan bahwa Keputusan Menteri Agama dengan persyaratan harus menghimpun dana sebesar Rp 20 miliyar pertahun untuk komunikasi antara kemenag dengan lembaga sangat baik dan dapat dipahami ini dibuktikan dengan cepatnya SK yang LAZ Harfa dapatkan dari kemenag pusat.
Tidak tersedia versi lain