Text
Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati ( Perbup ) Lebak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) ( Di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak )
Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Sebagai Badan Legeslatif Ditingkat Desa Sekaligus Wakil Dari Masyarakat Desa Serta Diberi Kewenangan Penuh Untuk Menerapkan Budaya Demokrasi Di Tingkat Desa. Baik Dalam Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa Maupun Dalam Hal Penampungan Aspirasi Masyarakat Desa.
Tidak tersedia versi lain