Text
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak (Studi kasus Pada Parkir Pasar Malingping)
Penerapan tarif parkir di tepi jalan umum belum berjalan dengan baik karena masih banyak pengelola parkir yang tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan, demikian halnya tarif parkir setiap tempat bervariasi, sehingga rawan terjadi penyalah gunaan tarif parkir.
Tidak tersedia versi lain