Text
Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan Dan Ketentraman Di Wilayah Kabupaten Pandeglang (Studi Kasus Di Pasar Menes)
kriteria Pelaksanaan diantaranya adalah efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsifitas dan ketepatan dari suatu kebijakan. Berdasarkan hasil temuan dilapangan dan sesuai dengan tujuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebersihan di pasar Menes ini masih kurang efektif
Tidak tersedia versi lain