Text
Implementasi Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyepakati Peraturan Desa (Perdes) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Desa Cimarga Kabupaten Lebak
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Lemahnya kompetensi Badan Permusyawaratan Desa, (2) Kurangnya fasilitas yang
memadai, (3) Minimnya tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Tidak tersedia versi lain