Text
Menuju Desa Tidak Tertinggal Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang
Pembentukkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
berdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
sebagai usaha pemerintah dalam mempercepat terselenggaranya sistem
jaminan sosial secara menyeluruh untuk rakyat Indonesia. Program Jaminan
Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS) yang
diselenggarakan oleh RSUD BERKAH Pandeglang belum sesuai dengan
harapan pasien. Peneliti menemukan beberapa masalah yang membuat harapan
pasien belum terpenuhi diantaranya : (1) ketersediaan obat di unit apotek
RSUD BERKAH Daerah Pandeglang banyak yang kosong (2) Masih
ditemukannya Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum
paham alur pendaftaran rawat inap (3) Kondisi kebersihan di ruangan rawat
inap bangsal dzulhilmi yang kurang terawat.
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
kualitas pelayanan kesehatan yang diterima pasien Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) kelas III (tiga) di unit rawat inap bangsal dzulhilmi dan
unit Intsalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah BERKAH Pandeglang.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori dimensi kualitas
pelayanan (Service Quality) menurut Parasuraman, Berry dan Zethaml dalam
Ratminto & Septi Winarsih (2005:175) yang terbagi menjadi lima dimensi
yaitu : (1) Bukti Fisik (Tangibles), (2) Kehandalan (Reliability), (3) Daya
Tanggap (Responsiveness), (4) Jaminan (Assurance), (5) Empati (Empathy)
atau Kepedulian.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi Bukti Fisik (Tangibles)
dan Kehandalan (Reliability) belum memuaskan. Untuk dimensi daya tanggap
(Responsiveness), Jaminan (Assurance), dan Empati (Empathy) sudah berjalan
baik atau sudah memuaskan.
Tidak tersedia versi lain