Text
Implementasi Permendes, Pdtt Nomor 14 Tahun 2020 Di Desa Pasrtangkil Kecamatan Warunggunung
Tidak sesuainya penyaluran BLT yang diberikan kepada KPM (Keluarga
Penerima Manfaat) yang ada di Desa Pasir Tangkil disebabkan oleh adanya
keterlambatan pencairan BLT DD, contohnya ketika bulan April tahun 2020
mengalami keterlambatan hingga sebulan, sehingga pada pencairan bulan Mei
tahun 2020 dialihkan ke bulan berikutnya yaitu pada bulan Juni tahun 2020, dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa masalah diantaranya Terjadinya keterlambatan
pencairan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Pasir Tangkil, Adanya temuan
pemotongan jumlah nilai dari BLT Dana Desa sebesar 50%. Dalam permendesa
PDTT Nomor 14 Tahun 2020 per keluarga menerima Rp.600.000 namun pada
pelaksanaan nya per keluarga hanya menerima Rp.300.000, Belum maksimalnya
tugas BPD Desa Pasir Tangkil sebagai pengawas pelaksanaan BLT dan Penerima
BLT Dana Desa hanya diberikan pada keluarga terdekat dari aparat Desa. metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Penelitian ini menggunakan teori Implementasi yang dikemukakan oleh George C.
Edward III dalam penentuan alternatif pemecahan masalah. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam
Permendesa PDTT No 14 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 di Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak
Tahun 2021 memang sudah dilaksanakan dengan baik, namun melihat dari laporanlaporan yang diterima masyarakat baik sebagai keluarga penerima manfaaat
maupun keluarga non penerima manfaat yang dianggap kurang objektif.
Tidak tersedia versi lain