Text
Implementasi Peraturan Desa Muncang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Studi Kasus Pengelolaan Sampah Di Desa Muncang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak
Penelitian ini bertitik tolak dari pengamatan mengenai implementasi kebijakan
Peraturan Desa Muncang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
dengan tujuan untuk menjabarkan bagaimana implementasi Peraturan Desa
tersebut. Isu terkait sampah, tidak saja menjadi perhatian Indonesia, tetapi juga
dunia. Tak terkecuali di Desa Muncang, Kec. Muncang Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten. metode yang digunakan dalam penitian ini ialah deskriptif kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan
dokemntasi. Adapun teknik keabsahan dengan metode triangulasi. Sedangkan
untuk teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, keabsahana
data, dan penarikan kesimpulan.
Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama, sesuai dengan standar dan sasaran
kebijakan menyimpulkan bahwa semua masyarakat mengetahui Peraturan Desa ini,
untuk pengelolaan sampah sehingga terukur. Kedua, sesuai dengan sumber daya
pengelolaan sampah yang ada, masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang
diberikan oleh pengelola Bank Sampah. Ketiga,sesuai hubungan antar organisasi,
bahaw masih terjadi hambatan dari soal iuran dari masyarakat, dan hal ini menjadi
hambatan komunikasi antara pemerintah Desa Muncang dengan pengelola Bank
Sampah soal iuaran warga. Keempat, berdasarkan kondisi sosial, politik, dan
ekonomi, dari ketiganya hal yang paling menonjol adalah soal ekonomi masyarakat
yang berpengaruh terhadap iuran warga itu sendiri dalam implemetasi Peraturan
Desa Muncang terkait pengelolaan sampah. Kelima, terkait dengan disposisi
implementator pengelolaan sampah, bahwa Perdes pengelolaan sampah harus terus
disosialisasikan oleh pengelola dan pemerintah desa, sehingga masyarakat mampu
bersinergi dalam implementasi kebijakan mengenai pengelolaan sampah di Desa
Muncang.
Tidak tersedia versi lain