Text
Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Alun-Alun Kabupaten Pandeglang
Peran Satpol PP memiliki korelasi kuat dengan Penegakan Perda, sebagai mana
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Satpol PP memiliki tugas
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta perlindungan
masyarakat. Peran Satpol PP ini dapat diketahui dengan menggunakan teori peran
menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) dengan indikator yaitu (1)
Peran Antar Pribadi (2) Peranan Yang Berhubungan Dengan Informasi (3) Peran
Pengambil Keputusan. Penelitian ini, Menggunakan metode penelitian deskritif
kualitatif. Artinya metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat
postpositivisme digunakan untuk meneliti pada objek yang alamiah. Analisis data
bersifat induktif/kualitatif. Dalam pengumpulan data, teknik yang dipergunakan
adalah wawancara, dan studi pustaka. Data yang diperoleh selain keterangan nara
sumber, juga didapat dari studi lapangan, dan dokumentasi, Hasil penelitian dan
data yang ada menunjukan, baik dari observasi lapangan maupun wawancara
sama - sama menyebutkan bahwa memang diakui bersama peran Satpol PP dari
ketiga indikator peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) terdapat
satu indikator yaitu Peranan Pengambil Keputusan yang belum maksimal dalam
peranan pengambil keputusan sanksi yang diberikan terhadap pedagang kaki lima
tidak menggunakan sanksi yang ada di Perda K3 No. 4 Tahun 2008. Hal ini
dibuktikan dengan masih terjadinya pelanggaran Perda sementara. Pembinaan dan
arahan perlu terus dilakukan agar dalam setiap diri personil Satpol PP tumbuh rasa
tanggung jawab tinggi terhadap tugas dan fungsinya.
Tidak tersedia versi lain