Text
(Skripsi) Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Di Bidang Industri Pengolahan Kayu Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Kesehatan Merupakan Hak Dasar dan Salah Satu Bagian Dari Kondisi Kesejahteraan Yang Harus Diwujudkan Sesuai Dengan Cita-cita Bangsa Indonesia Yaitu Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera Adil Dan Makmur Serta Merata Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Alinea Ke IV Undang-undang Dasar 1945, Pada Pelaksanaan Pembangunan Nasional, Tenaga Kerja Memiliki Peran Dan Kedudukan Yang Sangat Penting Sebagai Pelaku Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan, Oleh Karena Itu Diperlukan Pembangunan Ketenagakerjaan Untuk Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja Dan Peran Sertanya Dalam Pembangunan Serta Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja.
Tidak tersedia versi lain