Text
(Skripsi) Implementasi Kebijakan Pembayaran Pajak Menggunakan E-BillingDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon
Luasnya Wilayah, Banyaknya Penduduk, Serta Dinamisnya Aktivitas Ekonomi Merupakan Suatu Tantangan Tersendiri Dalam Menegakkan Perpajakan Di Indonesia. Ketidaksesuaian Rasio Antara Puluhan Ribu Pegawai Pajak Dengan Jutaan Wajib Pajak ( WP) Mengakibatkan Kurang Optiimalnya Implementasi Perpajakan Di Indonesia. Sejak Diluncurkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elekronik, Kantor Pelayanan Pajak Tidak Secara Langsung Mengharuskan Wajib Pajak Kurang Bayar Menggunakan Sistem Tersebut. Sehingga Wajib Pajak Masih Merrasa Asing Dengan Sistem Tersebut. Pada Tahun 2016, Wajib Pajak Kurang Bayar Sudah Diwajibkan Untuk Melakukan Pembayaran Mengunakan e-Billing
Tidak tersedia versi lain