➤

E-Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Profil PT
  • Pustakawan
  • Login/Daftar
    Login Anggota Daftar Online Login Admin Absen
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Skripsi) ANALISA TAX PLANNING DENGAN PEMILIHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PT AGP

Text

(Skripsi) ANALISA TAX PLANNING DENGAN PEMILIHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PT AGP

SUCI TRI SUSILAWATI - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juli 2018 dengan tujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang berstatus UMKM dengan tarif pajak sebesar 0.5% dari peredaran bruto. Peraturan Pemerintah ini merupakan opsional dimana wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan insentif ini atau menggunakan tarif umum pajak penghasilan pasal 17.
Penelitian ini dilaksanakan pada PT AGP dengan tujuan untuk mengetahui penggunaan tarif pajak penghasilan mana yang lebih optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini untuk Perhitungan Pajak Penghasilan badan terutang yang lebih optimal selama Tahun 2018-2019 untuk PT AGP adalah tarif non insentif pajak yaitu pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 karena Pajak Penghasilan badan terutangnya 0,00- atau nihil. Sedangkan jika PT AGP selama Tahun 2018-2019 menggunakan tarif pajak insentif Pajak Penghasilan badan terutang yang disetor untuk Tahun 2018 senilai 10.489.428 dan untuk Tahun 2019 pajak yang disetorkan senilai 31.705.366,00-.
Sebaiknya PT AGP mempelajari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan badan yang lebih optimal. Jika PT AGP memilih tarif non insentif pajak atau tarif Pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu tarif Pasal 17 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) memperhitungkan biaya-biaya dan pastinya memperhatikan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dalam Laporan Keuangan selain itu tarif Pasal 17 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dapat mengkompensasikan kerugian usaha ke tahun selanjutnya.


Ketersediaan
#
Perpustakaan STIE Tri Bhakti Belum memasukkan lokasi
PTB2302734
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Skripsi
No. Panggil
-
Penerbit
Bandung : ., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
http://repository.stietribhakti.ac.id/
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar


    OPAC LLDIKTI Wilayah 4
    Online Public Access Catalog

    Informasi Lainnya


    Website LLDIKTI Wilayah 4 Informasi Perpustakaan Login Anggota OJS LLDIKTI 4 Pustakawan

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Statistik Pengunjung Web

Seluruh: 2248882

© 2023 — Perpustakaan LLDIKTI Wilayah 4

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Buku
  • Jurnal
  • Majalah
  • Prosiding
  • Skripsi
  • Browse By Color
  • Coming Soon
Icons made by Freepik
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?