Text
Analisis Indikator Waktu Tunggu Resep Dinas di Depo Rawat Jalan Pada Salah Satu Instalasi Farmasi Rumah Sakit Kota Cimahi
Peningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rumah sakit di setiap unit pelayanan dan manajemen rumah sakit ditentukan oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan standar pelayanan yang harus dipenuhi. Standar Pelayanan Minimal RS No. 129/ Menkes /SK /II /2008 tentang waktu tunggu adalah salah satu faktor yang penting. Waktu tunggu adalah waktu yang dipergunakan oleh pasien untuk mendapatkan pelayanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis indikator waktu tunggu resep dinas dalam rentang waktu 08.00 - 12.00 wib di depo rawat jalan pada salah satu instalasi farmasi rumah sakit kota cimahi. Pendekatan atau jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah prospektif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh, rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan telah memenuhi standar sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Yaitu pelayanan resep non racikan kurang dari 30 menit dan resep racikankurang dari 60 menit. Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat jadi adalah 16.08. Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat racikan selama 20.18 menit. Untuk menjaga efektifitas waktu tunggu adalah dengan mengontrol stok obat secara berkala, menjaga serta meningkatkan sistem informasi dan komunikasi antara semua pihak agar terciptanya pelayanan yang lancar, kondusif, efektif serta efesien dan memperbaiki dan memelihara sistem teknologi rumah sakit lebih agar dapat memperlancar pelayanan.
Tidak tersedia versi lain