Text
(Skripsi) Fungsi Pengawasan badan Permusyawaratan desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Fisik Di Desa Cijulang kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran
Berdasarkan hasil observasi awal bahwa fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa Cijulang kecamatan Cijulang kabupaten Pangandaran belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan BPD kurang melakukan pengawasam secara efektif dan efisien dan kurang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Tidak tersedia versi lain