Text
(Skripsi) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 1) Sarana dan prasarana yang belum memadai, karena banyak ruas jalan yang ditetapkan sebagai tempat parkir di tepi jalan umum 2) Masih terjadi pelanggaran yang dilakukan juru parkir hal ini nampak dari tidak menggunakan karcis dalam memungut retribusi 3) Belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan kabupaten Pangandaran
Tidak tersedia versi lain