Text
(Skripsi) ANALISIS IMPLEMENTASI UU ITE PASAL 27 – 37 DALAM TINDAK PIDANA CYBERCRIME
Penelitian ini dilatar belakangi dari kemajuan teknologi yang telah berkembang pesat sehingga mengubah struktur masyarakat dari yang bersifat
lokal menuju masyarakat ke arah go internasional. Perkembangan informasi ini berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Disisi lain, semakin meluasnya perkembangan teknologi banyak juga yang memanfaatkannya ke arah kejahatan, maka dari situ Negara Indonesia menciptakan Undang – Undang yang berbasis informasi dan transaksi teknologi dalam membentung kejahatan – kejaahatan yang berbasis siber
Tidak tersedia versi lain