Text
(Skripsi) ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN
Di Kabupaten Cirebon, kepala desa sangat lazim dan sangat lumrah dipanggil dengan sebutan “Kuwu”. Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa, maka dilaksanakannya pemilihan umum. Setelah pemilihan umum selesai, maka kemudian dilaksanakannya pengangkatan kepala desa terpilih dari proses pemilihan umum. Pengangkatan kepala desa tersebut dibingkai dalam serah terima jabatan kepala desa. Jika melihat aturan yang ada, dalam pelaksanaan serah terima jabatan kepala desa harus dibarengi dengan penyerahan buku memori serah terima jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
Tidak tersedia versi lain