Text
(Skripsi) ASPEK HUKUM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN KESEHATAN OLEH RUMAH SAKIT YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN MENERIMA PEMBAYARAN KLAIM DARI BPJS.
Rumah Sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan dengan pemenuhan standar yang berkualitas. Tsandar pelayanan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan berbagai kegiatannya. Meskipun terjadi hambatan pada Rumah Sakit tersebut seperti keterlambatan menerima pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi Rumah Sakit tetap diwajibkan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain