Text
(Skripsi) ALTERNATIF PENGATURAN HUKUM PIDANA PELAKU LGBT DALAM KUHP
Akhir-akhir ini, fenomena LGBT telah merebut perhatian publik setelah beberapa artis papan atas Indonesia terjerat kasus pencabulan sesama jenis. Fenomena LGBT saat ini telah berkembang di dalam kehidupan masyarakat Cirebon. LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an. Dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istlah ini lebih mewakili kelompok-kelompok tersebut. Perilaku LGBT menimbulkan bahaya yang sangat luar biasa dalam kehidupan. Dampak negatif dari perilaku seks menyimpang yaitu AID/HIV, dampak pendidikan, dampak keamanan, menjerumuskan diri kedalam hal negatif, terpuruknya moral manusia, dampak sosial hingga pembunuhan. Yang disebabkan oleh faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, genetik.
Tidak tersedia versi lain