Text
(Skripsi) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BALITA ATAS PELAYANAN IMUNISASI CAMPAK OLEH BIDAN SEBAGAI TENAGA KESEHATAN
Program imunisasi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas derajat kesehatan ibu dan anak. Bidan sebagai tenaga kesehatan mempunyai peranan penting. Kapasitas Bidan sebagai tenaga kesehatan memberikan asuhan bermutu dalam pelayanan imunisasi campak sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang menjadi hak pasien, dan standar pelayanan asuhan kebidanan yang berlaku. Meskipun demikian realitas pelaksanaannya terkadang terdapat kelalaian saat Bidan memberikan imunisasi tahap akhir yang menyebabkan paha balita abses, karena itu menimbulkan kerugian material dan immaterial pada balita sebagai pasien. Kondisi ini mempersoalkan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap balita dalam pelayanan imunisasi campak dan Bagaimakah tanggung jawab Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan program immunisasi campak tersebut?.
Tidak tersedia versi lain