Text
(Skripsi) PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK OLEH DEWAN PERS TERHADAP WARTAWAN YANG MELAKUKAN PEMERASAN
Tindak pidana pers merupakan istilah sosial, bukan suatu kualifikasi hukum. Tindak pidana dalam hal ini diartikan sebagai tindak pidana undang-undang. Makin banyaknya WTS (wartawan tanpa surat kabar), tak sedikitnya kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan, banyaknya pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak, makin suburnya budaya amplop, makin kentalnya nepotisme negatif antara wartawan dan pihak tertentu, munculnya profesi baru oknum wartawan merangkap calo, dan kasus-kasus negatif lainnya, dapat diindikasikan makin merosotnya moral wartawan. Rendahnya kualitas sebagian besar insan pers masa kini, baik dari sisi keterampilan maupun akhlak, mereka hanya memanfaatkan Euforia pers nasional dan dengan pembebasan SIUPP, pemerintah tidak melakukan proses seleksi pendirian media massa, baik dari sisi kelayakan usaha maupun dari sisi kelayakan pengelola. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan hukum mengenai bagaimana penyelesaian sengketa pelanggaran kode etik Jurnalistik, dan apa upaya yang dilakukan Dewan Pers dalam menegakan hukum PERS.
Tidak tersedia versi lain