Text
(Skripsi) URGENSI PERADILAN PEMILU DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Gagasan pembentukan peradilan khusus Pemilu dalam Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD namun sampai sekarang badan peradilan pemilu belum dibentuk memasukan draf pengadilan khusus pemilu kedalan rancangan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pengadilan khusus pemilu merupakan komponenn dasar terciptanya kepastian hukum menuju negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, UUD NKRI 1945,dibawah naungan Negara Republik Indonesia, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat dan sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi maka Langkah baiknya jika pengadilan khusus pemilu bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi karena pengadilan khusus merupakan Ius Constituendum atau cita cita khusus yang tujuan nya untuk memproteksi hak-hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Tidak tersedia versi lain