Text
HAK ASUH BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Mengenai hak asuh anak pasca perceraian, Indonesia menganut sistem hak asuh tunggal (sole custody system) dengan merujuk pada pasal dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini ibu menjadi prioritas pemegang hak asuh anak, kemudian penerapan hak asuh tunggal bergeser pada pemberian hak asuh kepada bapak. Dan mengikuti perkembangan zaman, beberapa tahun belakangan ini Pengadilan menerapkan hak asuh bersama (sharing custody system) yang merujuk pada pasal dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai pertimbangannya dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini telah terjadi transformasi hukum mengenai sistem pengasuhan anak.
Tidak tersedia versi lain