Text
PERAN PENGAWASAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DALAM MENUNJANG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS REALISASI DANA DESA
Badan Permusyawaratan Desa dibentuk untuk tujuan mendorong terciptanya hubungan kontraktual antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa (Agent)dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) (Principal) sebagai wakilwakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pengawasan anggaran menjadi salah satu fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa. Saat ini pemerintah Desa mendapatkan anggaran khusus yaitu Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan Masyarakat. Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat yang diharapkan dapat menjadi penunjang terlaksana transparansi dan akuntabilitas realisasi Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana peran pengawasan Badan Permusyaratan Desa dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas realisasi Dana Desa di Desa Cimaung. Metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif penulis menggali lebih dalam bagaimana sebenarnya peran pengawasan BPD dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas realisasi Dana Desa. Disini peneliti dapat menyimpulkan dari hasil penelitian bahwa peran BPD sudah cukup baik dimana BPD sudah banyak terlibat dalam pengawasan perencanaan. Pelaksanaan sampai pelaporan pertangggungjawaban akhir. Transparansi dan akuntabilitas pun sudah berjalan cukup baik dengan adanya kemudahan mendapatkan akses informasi mengenai pelaksanaan anggaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tidak tersedia versi lain