Text
IMPLEMENTASI PSAK 109 TENTANG ZAKAT INFAQ SHODAKOH PADA LAZISMU KANTOR LAYANAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BANDUNG
Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga yang mendapat tanggung jawab(amanah) dari para muzaki untuk menyalurkan zakat yang telah mereka bayarkan kepada masyarakat (Mustahik) yang membutuhkan secara efektif dan efisien. Lembaga Amil Zakat adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Penelitian ini dilakukan di LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Akuntansi Zakat, Infak/Shodakoh pada LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung apakah sudah sesuai berdasarkan PSAK 109 atau belum. Penelitian ini dilaksanakan dengan berdasarkan metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakanan analisis deskripstif kualitatif . Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bawha LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung sudah menerapkan PSAK 109, dan hampir sesuai dengan PSAK 109, dilihat dari Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan nya, hanya saja dalam penyajian laporan perubahan aset kelolaan
Tidak tersedia versi lain