Text
EVALUASI KEPATUHAN PPH BADAN PADA PERUSAHAAN JASA KONTRUKS
Tujuan penelitian ini adalah untuk (i) mengetahui perhitungan perpajakan penghasilan badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor No 40 Tahun 2009, (ii) penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.03/2009.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Analisis kualitatif digunakan untuk mengetahui besarnya selisih yang timbul dalam perhitungan kewajiban perpajakan tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dengan PT. MAI. Hasil pada penelitian ini sehubungan dengan permasalahan yang ada bahwa dalam perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 PT. MAI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2009 dan untuk penyetoran dan pelaporan perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.03/2009.
Tidak tersedia versi lain