Text
EVALUASI PELAYANAN INFORMASI OBAT PADA SWAMEDIKASI DI APOTEK WILAYAH KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG
Pelayanan kefarmasian di apotek berperan penting dalam pelaksanaan upaya kesehatan bagi masyarakat, salah satunya Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pasien yang melakukan swamedikasi (merupakan upaya pengobatan diri sendiri) di apotek. Untuk menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu di Apotek, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pelayanan swamedikasi di apotek wilayah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data kepada pasien dan apoteker. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik area sampling dengan jumlah 97 responden dari 9 Apotek. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yang dimaksudkan untuk menentukan dan menjelaskan persentase masingmasing variabel. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa apoteker yang bertugas di 9 Apotek wilayah kecamatan rancaekek Kabupaten Bandung telah melakukan pelayanan informasi obat pada saat swamedikasi dengan kategori baik dalam nilai persentase total sebesar 69%, sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016. Hal ini, didukung dengan hasil kepuasan pasien terhadap pelayanan informasi obat oleh apoteker pada saat melakukan swamedikasi dengan kategori puas dalam nilai persentase total sebesar 79%.
Tidak tersedia versi lain