Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sumber data primer adalah informan sebanyak 7 orang
Rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya: Bagaimana implementasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis? Hasil penelitian bahwa implementasi peraturan daerah yaitu dengan cara penambahan staf yang memadai, pemeberian kewenangan, pemberian sanksi bagi penunggak pajak