SKRIPSI : PERJANJIAN PENETAPAN HARGA TIKET PENUMPANG KELAS EKONOMI ANTARA PARA PELAKU USAHA JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2019
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat dugaan perjanjian penetapan harga oleh para pelaku usaha jasa angkutan udara niaga berjadwal dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2010. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian penetapan harga tiket penumpang kelas ekonomi antara para pelaku usaha jasa angkutan udara niaga beriadwal memenuhi unsur-unsur Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Unsur-unsur itu adalah: unsur pelaku usaha, yaitu Para Terlapor; unsur perjanjian, yaitu terdapat concerted action atau parallelism antara Para Terlapor; unsur pelaku usaha pesaing, yaitu Para Terlapor merupakan pelaku usaha yang berada pada pasar bersangkutan yang sama; unsur menetapkan harga, yaitu ada penetapan harga berupa kesepakatan meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon dan kesepakatan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi; unsur suatu barang dan/atau jasa, yaitiu seluruh jenis pelayanan jasa angkutan penerbangan; unsur konsumen, yaitu setiap pengguna jasa layanan angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi yang membayar sejumlah harga tiket untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain; dan unsur pasar bersangkutan yang sama, yaitu layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Putusan KPPU terkait perkara itu tertuang dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019. Amar putusan adalah: menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999; menyatakan Para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999; dan memerintahkan Para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak tersedia versi lain